PATENT
PATEN
1.PATEN
Hak khusus kepada penemu
Diberikan oleh negara
Atas hasil temuan dalam bidang teknologi
Selama waktu tertentu (20 th/10 th)
Atas dasar permohonan
Bersifat delik aduan
2.KEWAJIBAN PENEMU
Melakukan penelusuran (Searching)
Teknologi terdahulu
Mengetahui perbedaan
Melakukan analisis (Analizing)
Apakah ada ciri khusus
Apakah ada keistimewaan
Mengambil keputusan (Decesioning)
Layak kebaruan
Layak diproduksi
Layak dimintakan paten
3.TELAH MEMUTUSKAN MENGAJUKAN PATEN
Bersedia mengisi Formulir
Dengan aturan dan bahasa baku
Membayar biaya pendaftaran
Bersedia membayar biaya pemeliharaan tahunan
4.KELENGKAPAN DALAM MEGAJUKAN PERMINTAAN PATEN
Surat permintaan (Formulir Baku)
Deskripsi
Klaim
Abstrak
Gambar
(Surat Kuasa)
(Surat Pengalihan Hak atas Penemuan)
5.SURAT PERMINTAAN (Formulir Baku)
Disediakan Oleh Kantor Paten
Diisi Lengkap (Bahasa dan Tulisan Baku)
Ditanda tangani pemohon paten
6.DESKRIPSI PENEMUAN
Harus lengkap dan jelas
Dapat dimengerti oleh orang lain se-profesi
Ditulis dalam bahasa Indonesia Baku
Uraian meliputi
:Judul penemuan
Bidang teknik penemuan
Latar belakang penemuan
Uraian singkat, khususnya bagian-bagian penting
Uraian singkat gambar (bila ada)
Uraian lengkap penemuan, khususnya keistimewaan pada penemuan tersebut dijelaskan dengan gambar
7.KLAIM PENEMUAN
Menguraikan semua keistimewaan teknik
Tidak boleh berisi gambar/grafik
Boleh berisi tabel, rumus kimia/matematika
Disusun dengan kata baku, tidak meragukan
Klaim dapat ditulis dengan 2 model:
Klaim Mandiri (Independen)
a.Keistimewaan penemuan terdahulu
b.Keistimewaan penemuan sekarang
c.Uraian diawali dari keistimewaan yang paling luas, diikuti keistimewaan yang spesifik
d.Klaim Turunan (Dependen)
Mengungkapkan keistimewaan yang lebih spesifik
Ditulis terpisah dari klaim mandiri
Klaim Mandiri (bentuk klaim yang lain)
a.mengungkapkan secara langsung keistimewaan penemu
b.tanpa menyebutkan keistimwaan dari penemu terdahulu
c.cara penulisan diawali dengan keistimewaan yang paling luas diikuti keistimewaan yang spesifik
d.Klaim Turunan
Mengungkapkan keistimewaan yang lebih spesifik
Ditulis terpisah dari klaim mandiri
8.SURAT KUASA
Pengajuan paten lewat konsultan paten
Ditanda tangani penemu
Konsultan paten terdaftar
9.SURAT PENGALIHAN HAK
Pernyataan dari penemu ke Badan Hukum/orang lain
Ditanda tangani oleh penemu dan penerima
Alasan pengalihan
Batasan/lingkup yang dialihkan
Bila berupa Copy harus dilegalisir
10.ABSTRAK PENEMUAN
Merupakan spesifikasi paten
Akan disertakan pada lembar pengumuman
Tidak lebih dari 200 kata
Urutan penulisan:
a.Judul temuan
b.Intisari :
Deskripsi
Klaim penemuan (paling tidak sama dengan klaim mandiri)
Rumus (yang diperlukan) boleh disertakan
c.Tidak boleh ada kata sanjungan (diluar konteks)
d.Jika diperlukan dapat disertakan gambar
Contoh:
Penemuan ini adalah berupa suatu dispenser fluida atau partikulat yang disediakan untuk menyalurkan fluida atau partikulat steril. Dispenser meliputi suatu reservoar yang mengandung fluida atau partikulat dan suatu penyalur atau alat dimana fluida atau partikulat tersebut disalurkan. Dispenser meliputi penutup yang melindungi penyalur atau alat dari sisi luar dan dapat disobek dari reservoar utnuk membuka penyalur atau alat dan memungkinkan fluida atau partikulat yang akan disalurkan melalui penyalur dan alat, yang telah dijaga steril. Penggunaan khusus meliputi salah satu penyaluran makanan atau fluida/partikulat kesehatan, yang dibutuhkan untuk tersalur secara higienis.
11.SURAT KUASA
Pengajuan paten lewat konsultan paten
Ditanda tangani penemu
Konsultan paten terdaftar
12.SURAT PENGALIHAN HAK
Pernyataan dari penemu ke Badan Hukum/orang lain
Ditanda tangani oleh penemu dan penerima
Alasan pengalihan
Batasan/lingkup yang dialihkan
Bila berupa Copy harus dilegalisir
13.PROSEDUR UNTUK MENDAPATKAN PATEN
Mengajukan permintaan paten
Oleh pemohon
Ke kantor paten
Datang sendiri
Melalui konsultan paten
Pemeriksaan formal
Oleh kantor paten
Kelengkapan administrasi dan fisik
Bukti filling date
Pemeriksaan Subtantif
Diajukan secara terlutis
Sebelum 36 bulan setelah filling date
Dengan mengisi formulir (disediakan oleh kantor paten)
Kelayakan pemberian paten
Kejelasan penemuan
Kebaruan
Langkah inventif
Kelayakan industri
Dll
14.PENDAYA GUNAAN HAK PATEN
Harus khusus
Lisensi
Ganti rugi
Menuntut pidana
15.KEWAJIBAN PEMEGANG PATEN
Biaya pemeliharaan tahunan
Melaksanakan paten di RI
Mengadukan pelanggaran
16.PEMBATALAN PATEN
Permintaan
Gugatan
17.PENGAJUAN PATEN
Pewarisan
Hibah
Wasiat
Perjanjian
18.PENANGGUNG JAWAB PATEN
Mampu melihat teknologi
Legal mind (memahami aturan)
Mampu mengkoordinasi
Mampu memproses informasi
Mampu mengatur bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar