Good Governance (GG)


Good governance merupakan tata kelola yang baik pada suatu usaha yang
dilandasi oleh etika profesional dalam berusaha/berkarya. Pemahaman good governance
merupakan wujud penerimaan akan pentingnya suatu perangkat peraturan atau tata
kelola yang baik untuk mengatur hubungan, fungsi dan kepentingan berbagai pihak
dalam urusan bisnis maupun pelayanan publik. Pemahaman atas good governance
adalah untuk menciptakan keunggulan manajemen kinerja baik pada perusahaan bisnis
manufaktur (good corporate governance) ataupun perusahaan jasa, serta lembaga
pelayanan publik/pemerintahan (good government governance). Pemahaman good
governance merupakan wujud respek terhadap sistem dan struktur yang baik untuk
mengelola perusahaan dengan tujuan meningkatkan produktivitas usaha.

Munculnya konsep GG di Indonesia sebagai reaksi atas perilaku pengelola
perusahaan yang tidak memperhitungkan stakeholder-nya. Hal ini terlihat jelas ketika
krisis terjadi di Indonesia sejak pertengahan tahun 1997. Krisis tersebut memberi
pelajaran berharga bahwa pembangunan yang dilaksanakan selama ini ternyata tidak
didukung struktur ekonomi yang kokoh. Hampir semua pengusaha besar kita
menjalankan roda bisnis dengan manajemen yang tidak baik dan sarat praktek korupsi,
kolusi dan nepotisme.
Adapun prinsip dasar konsep good governance pada organisasi KAP meliputi:
1) Fairness (keadilan): akuntan publik dalam memberikan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, harus bersikap independen dan
menegakkan keadilan terhadap kepentingan klien, pemakai laporan keuangan, maupun
terhadap kepentingan akuntan publik itu sendiri. 2) Transparency (transparansi):
hendaknya berusaha untuk selalu transparansi terhadap informasi laporan keuangan
klien yang diaudit. 3)Accountability: menjelaskan peran dan tanggung jawabnya dalam
melaksakan pemeriksaan dan kedisiplinan dalam melengkapi pekerjaan, juga pelaporan.
4) Responsibility (pertanggungjawaban): memastikan dipatuhinya prinsip akuntansi
yang berlaku umum dan standar profesional akuntan publik selama menjalankan
profesinya.

Tidak ada komentar: