HAK CIPTA
HAK CIPTA
I.HAK CIPTA SECARA UMUM
1.Hak Cipta adalah hal khusus bagi pencipta maupun hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya maupun memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku
2.Yang dimaksud dengan Pencipta adalah
a.Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atas inspirasinya lahir suatu siptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
b.Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut.
c.Orang yang membuat karya cipta dalm hubungan kerja atau berdasarkan pesanan.
d.Badan hukum seperti yang ditentukan dalam pasal Undang-undang Hak Cipta.
3.Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak orang tersebut di atas.
4.Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
5.Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. Walaupun dianjurkan pada pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
6.Pelaku adalah Aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklarasikan, atau mempermainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya.
Produser Rekaman Suara adalah: orang atau Badan Hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau bunyi baik dari suatu pertunjukan maupun suara atau bunyi lainnya.
Lembaga Penyiaran adalah: Organisasi penyelenggara siaran, baik Lembaga Penyiaran Pemerintah maupun Lembaga Penyiaran Swasta yang berbentuk Badan Hukum yang melakukan penyiaran atas suatu kerja siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui system elektronik lainnya.
7.Kantor Hak Cipta adalah suatu organisasi di lingkungan Departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang Hak Cipta.
8.Hak Cipta dapat dialihkan baik seluruhnya ataupun sebagian karena:
Pewarisan
Hibah
Wasiat
Dijadikan milik Negara
Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam akta itu.
9.Dalam Undang-undang hak Cipta, ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya:
Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan Ilmu pengetahuan.
Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks. Termasuk kerawitan, dan rekaman suara.
Drama, tari, koreografi, pewayangan, pantomim
Karya pertunjukan
Karya siaran
Seni rupa dalam segala bentuk (seni lukis, gambar, seni ukir)
Arsitektur
Peta
Fotografi
Sinematografi
Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalih wujudan..
10.Yang tidak dapat didaftar sebagai ciptaan, adalah
Ciptaan diluar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
Ciptaan yang tidak orisinil
Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata
Ciptaan yang sudah merupakan milik umum
Ketentuan yang diatur dalam pasal 12 UU Hak Cipta th. 1997
11.Perlindungan Hak Cipta atas Budaya Nasional
Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan sejarah prasejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
Hasil Kebudayaan rakyat yangm menjadi milik bersama dipelihara dan dilindungi oleh Negara sekaligus Negara sebagai Pemegang Hak Cipta terhadap Luar Negeri.
12.Indonesia saat ini telah meratifikasikan konvensi Internasional di bidang Hak Cipta, yaitu: Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No.: 18/1997 dan dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5 Juni 1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 5 September 1997. dengan berlakunya Berne Convention di Indonesia maka konsekwensinya Indonesia harus melindungi ciptaan dari seluruh negara anggota Berne Convention.
13.Suatu Pendaftaran Ciptaan dinyatakan hapus jika:
Penghapusan atas permohonan orang, suatu Badan Hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Lampau waktu seperti dalam Pasal 26 dengan mengingat Pasal 27, dan Pasal 28.
Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukun tetap.
14.lama perlindungan suatu ciptaan dapat dikatagorikan sebagai berikut:
Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup penciptanya ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Ciptaan program komputer, sinematografi, rekaman suara, karya pertunjukan, katya siaran, berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Ciptaan atas fotografi berlaku 25 tahun sejak diumumkan
Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hokum berlaku selama 50 tahun dana 25 tahun sejak pertama kali diumumkan
Hak Cipta dipegang oleh negara berlaku tanpa batas
15.Yang dimaksud Hak Khusus ialah hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya maupun memberi ijin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundangan Hak Cipta.
16.Pelaksanaan Lisensi Wajib ditentukan oleh 3 tahapan, yaitu:
a.Pertama mewajibkan Pemegang Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan atau perbanyakan ciptaannya.
b.Jika hak pertama tidak dipenuhi oleh Pemegang Hak Cipta, dimintakan untuk memberikan ijin menerjemahkan atau memperbanyak kepada orang lain.
c.Jika hak kedua tidak dapat dipenuhi maka Pemerintah melaksanakan sendiri penerjemahan dan atau perbanyakan ciptaan tersebut.
17.Lisensi Wajib adalah ijin yang dikeluarkan oleh Manteri Kehakiman RI untuk menterjemahkan atau memperbanyak suatu ciptaan untuk suatu tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan setelah melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.1 yahun 1989.
18.Masalah Lisensi Wajib diatur dalam Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1989 dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dan dikeluarkan dalam suatu Lisensi Wajib:
Kepada Pemegang hak Cipta pertama kali diminta untuk menterjemahkan atau memperbanyak ciptaan tersebut.
Jika hak tersebut diatas tidak dapat dilakukan oleh pemegang Hak Cipta, Pemegang Hak Cipta tersebut memberikan ijin kepada seseorang ataupun Badan Hukum diIndonesia untuk menterjemahkan atau memperbanyak.
Jika hal tersebut diatas juga tidak ditanggapi oleh Pemegang Hak Cipta Menteri Kehakiman setelah mendengar Dewan Hak Cipta akan mengeluarkan ijin untuk menerjemahkan atau memperbanyak.
19.Dewan hak Cipta yang diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Kehakiman, mempunyai tugas membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan tentang Hak Cipta.
20.Perlindungan Hak Cipta diatur didalam Undang-Undang No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta yang telah diubah dengan Undang-Undang No.12 tahun 1987 beserta Peraturan Pelaksanaannya.
II. BEBERAPA HAL TENTANG PENGAJUAN PERMINTAAN HAK CIPTA
Syarat-syarat permohonan pendaftaran Hak Cipta yaitu:
Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat dimintakan cuma-cuma pada kantor Direktorat Hak Cipta), lembar pertama dari formulir tersebut ditanda-tangani diatas materai Rp. 6.000,- (Enam ribu rupiah)
Surat permohonan pendaftran ciptaan mencantumkan:
a.Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
b.Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta.
c.Nama, kewarganegaraan dan alamat Kuasa.
d.Jenis dan judul ciptaan
e.Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan pertama kalinya
Uraian ciptaan rangkap dua
Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP dan Paspor.
Jika pemohonnya adalah Badan Hukum, pada surat permohonan harus dilampiri turunan aresmi Akta Pendirian Badan Hukum.
Melampirkan surat kuasa jika pemohon tersebut dianjukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
Jika pemohon tidak bertempat tinggal di wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan, harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa didalam wilayah RI.
Permohon pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu Badan Hukum, dengan demikian nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan suatu alamat pemohon.
Jika ciptaan tersebut telah dipindahkan agar melampirkan bukti pemindahan hak
Membayar contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
Membayar biaya permohonan pendaftaran sebesar Rp. 75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah)
Melampirkan NPWP, berdasarkan Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 tahun 1991 tentang Kewajiban melampirkan NPWP dalam permohonan pendaftaran ciptaan.
PELANGGARAN HAK CIPTA
1.Suatu perbuatan dapat dikatakan suatu pelanggaran hak cipta jika perbuatan tersebut melanggar hak khusus dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
2.Pencipta atau Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri atas pelanggaran Hak Ciptaanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan.
3.Tindak Pidana di bidang Hak Cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan Ancaman dalam Undang-Undang Hak Cipta diatur dalam Pasal 44 UU Hak Cipta.
4.Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara RI juga Pejabat Pegwai Negeri tertentu dilingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Cipta (Departemen Kehakiman) diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, seperti dimaksud dalam UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Hak Cipta ( Pasal 47)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar